BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Zaman sekarang ini banyak
resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari
mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam
kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang
membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. oleh karena itu setiap resiko
yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi sebelum mengalami kerugian
yang lebih besar lagi. Salah satunya cara menanggulanginya adalah dengan
menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah banyak di
Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan seperti halnya dengan asuransi
jiwa.
Dengan semakin meningkatnya pendidikan masyarakat, semakin
meningkat pula cara masyarakat memandang dan menyelesaikan masalah. Dalam hal
memberikan perlindungan dari penyakit dan kecelakaan baik untuk dirinya sendiri
maupun keluarga, telah membuka kesadaran. Kesadaran ini diwujudkan baik dengan
menyediakan atau menabung sejumlah uang tertentu yang diperuntukkan atau
dialokasikan untuk mengatasi sakit dan kecelakaan. Namun tak sedikit pula yang
telah merubah paradigmanya dengan cara mengikuti atau menjadi nasabah dari perusahaan
ansuransi. Baik menabung secara langsung maupun menjadi nasabah perusahaan
ansuransi, sebenarnya sama-sama menyediakan sejumlah dana tertentu untuk
mengatasi bila terjadi sakit atau kecelakaan baik diri sendiri maupun dengan
anggota keluarga lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari Asuransi Jiwa?
2. Apa
tujuan dari Asuransi Jiwa?
3. Apa
saja manfaat dan fungsi Asuransi Jiwa?
4. Apa
yang dimaksud Polis Asuransi Jiwa?
5. Perusahaan
Asuransi Jiwa apa sajakah yang memperoleh predikat baik?
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan
agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui
pengertian dari Asuransi Jiwa.
2. Mengetahui
tujuan dari Asuransi Jiwa.
3. Mengetahui
manfaat dan fungsi Asuransi Jiwa.
4. Mengetahui
mengenai Polis Asuransi Jiwa.
5. Mengetahui
siapa saja Perusahaan Asuransi Jiwa yang memperoleh predikat baik
D. Manfaat
Makalah ini diharapkan
dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1. Pemahaman
mengenai definisi, tujuan, manfaat serta fungsi Asuransi Jiwa.
2. Pengetahuan
mengenai seluk beluk Asuransi Jiwa
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan asuransi yang bertujuan
menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena
meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. dalam ansurasi jiwa
mempunyai beberapa risiko yang dihadapi seperti: risiko kematian dan hidup
seseorang terlalu lama.
Hal
ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat
pada diri seseorang tidak diansuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau
tiba-tiba si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap
seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari
nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang
mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan
akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga
asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau
menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
Secara sederhana asuransi
jiwa dapat diartikan sebagai perjanjian tertulis yang tercantum didalam polis
asuransi, yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung, yang mana penanggung
(perusahaan asuransi) akan memberikan kompensasi sejumlah uang, sesuai dengan
perjanjian, jika sesuatu terjadi atau menimpa tertanggung (pemegang polis).
Penanggung memberikan tawaran berbagai jenis produk asuransi sesuai dengan
persyaratan, tertanggung bebas untuk menentukan membeli sesuai dengan
kebutuhan, dan berkewajiban membayar premi tepat waktu.
Jiwa seseorang
dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk
selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang
berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan
jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu
yang ditetapkan dalam perjanjian.
2. Tujuan Asuransi Jiwa
Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya
peranan serta tujuan asuransi jiwa
tersebut:
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut:
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a. Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam
arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena
musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
b. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan
sebagai alat untuk menabung (saving).
Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh
karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli
asuransi jiwa sedikit sekali.
c. Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah
maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh
perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat
pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap
kehidupan perusahaan yang sedang berjalan (going
concern). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan
jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti
kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum
begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk
menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang
mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa /
pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk
risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan
asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan
pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No.
19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian
kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut:
a.
Sektor produksi
(perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan
pertambangan negara).
b.
Sektor marketing (perusahaan niaga).
c.
Sektor pemberian
fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan
perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi
merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang
dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada
UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan
ekonomi ialah:
a. Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
b. Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan
bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional
di bidang per asuransi jiwa sesuai
dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta
kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil
dan spiritual.
3. Manfaat
dan Fungsi Asuransi Jiwa
Berikut Beberapa Manfaat Asuransi Jiwa:
a. Meminimalisasi risiko yang tak terduga. Siapapun tidak
bisa mengantisipasi atau menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga Anda.
Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
b. Keluarga Anda akan lebih terjamin. Jika terjadi
sesuatu pada kepala keluarga/Anda, ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi
yang bisa digunakan untuk membantu keluarga.
c. Banyak hal yang bisa disiapkan. Pendidikan anak,
pengeluaran keluarga bulanan, hingga berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin,
bisa terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi
jiwa.
d. Berbagai fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui
asuransi jiwa apalagi kini asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai
perencanaan lain yang bisa membantu saat-saat sulit di masa depan.
e. Menenteramkan pikiran Anda akan masa mendatang. Bagi
yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa bisa membuat pikiran lebih
tenteram karena akan ada dana cadangan bila terjadi sesuatu kelak. Dengan
begitu, kerja bisa lebih tenang dan hasil pun lebih maksimal.
Berikut Beberapa Fungsi Asuransi Jiwa:
a. Tujuan pertanggungan jiwa ialah mengadakan jaminan
bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap-tiap
individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebih baik
dipindahkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
b. Perusahaan asuransi mempunyai tugas lain bila dilihat
dari sudut pembangunan, yaitu sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dan dana
tersebut dapat diinvestasikan dalam lapangan pembangunan ekonomi seperti
industri-industri, perkebunan, dan lain-lain.
c. Dari sudut pekerjaan, perusahaan asuransi memberi bantuan
kepada public, yaitu memberi
kesempatan bekerja pada buruh-buruh/pegawai-pegawai untuk memperoleh income guna kelangsungan hidup mereka
sehari-hari.
4.
Polis
Asuransi Jiwa
Bentuk dan isi Polis:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan
secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal
304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a.
Hari diadakan asuransi;
b.
Nama tertanggung;
c.
Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d.
Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e.
Jumlah asuransi;
f.
Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi
sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a.
Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan
asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan
dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban
penanggung.
b.
Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai
pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi
evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung
berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung.
Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak
menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung
atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c.
Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia
sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa
tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek
asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dikenal melalui wujud badannya.
Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik
sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang
yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d.
Saat mulai dan berakhirnya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka
waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban
penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00,
apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban
membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat
(beneficiary).
e.
Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat
diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung
kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada
tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi
evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat
asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan
penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas
keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
f.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung
kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama
asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah
asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
5.
Perusahaan
Asuransi Jiwa
Berikut adalah perusahaan
asuransi jiwa yang memperoleh predikat sangat baik:
Perusahaan dengan premi bruto Rp1 triliun ke atas:
1.
Asuransi Jiwa Mega Life
2.
Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
3.
Commonwealth Life
4.
Asuransi Allianz Life
5.
Prudential Life Assurance
Perusahaan dengan premi bruto Rp200 miliar sampai Rp1
triliun:
1.
Heksa Eka Life
Insurance
2.
Asuransi Cigna
3.
Equity Life Indonesia
Perusahaan dengan premi brutonya di bawah Rp 200 miliar:
1.
Asuransi Jiwa Kresna
2.
Asuransi Jiwa Recapital
Sementara di industri asuransi umum, berikut
perusahaan-perusahaan asuransi yang berhak menyandang peringkat sangat bagus:
Perusahaan dengan premi Rp 500 miliar keatas:
Perusahaan dengan premi Rp 500 miliar keatas:
1.
Asuransi Bangun Askrida
2.
Raksa Pratikara
3.
Jasaraharja Putera
4.
Asuransi Adira
Dinamika
5.
Asuransi Indrapura
Perusahaan
asuransi umum dengan premi bruto Rp100 miliar-500 miliar:
1.
Pan Pasific Insurance
2.
Central Sejahtera Insurance
3.
Asuransi Tri Pakarta
4.
Citra International
Underwriters
5.
Asuransi Multi Artha
Guna
Perusahaan
dengan premi bruto di bawah Rp 100 miliar:
1.
Asuransi Raya
2.
Asuransi Umum Videi
3.
Asuransi Eka Lloyd
Jaya
4.
BESS Insuranse
5.
Arthagraha General
Insurance
Berikut adalah perusahaan Asuransi
Jiwa terbaik tahun 2013-2014:
Setelah pertengahan tahun 2013 lalu
majalah investor merilis 10 asuransi terbaik di indonesia. Kini pertengahan
tahun 2014 di bulan juli kembali lagi majalah investor merilis 10 Asuransi
terbaik di Indonesia. Secara signifikan tidak banyak berubah dari tahun 2013
lalu.
a. 10 Besar Asuransi Jiwa berdasarkan
Aset 2013 versi majalah investor tahun 2014
b.
10
Besar Asuransi Jiwa berdasarkan Laba 2013 versi majalah investor tahun 2014
c.
10
Besar Asuransi Jiwa berdasarkan Premi Neto 2013 versi majalah investor tahun
2014
6. Contoh
kasus dalam Asuransi Jiwa
Ustad Jefri al buchori semasa
hidupnya adalah orang yang sangat baik, bijaksana, rendah hati, serta merupakan
contoh seorang ustad kepada umat nya bagaimana menghadapi kehidupan ini dengan
“KASIH”. Seorang ustad Jefri Al Buchori tidak punya rencana dan mengira akan
meninggal dakan kecelakaan maut. Namun beliau semasa hidupnya adalah orang yang
bijaksana, maka beliau sudah siap dengan segala resiko yang mungkin terjadi
dalam kehidupan ini. Beliau memiliki Asuransi Jiwa Prudential, dengan menabung
2jt/bln beliau di cover jiwa dengan total nilai mencapai 1,7 miliar. Sehingga
sewaktu kejadian naas itu menimpa beliau, maka asuransi jiwa prudential
membayar pihak keluarga ustad uje sebesar 1,7 miliar. Memang angka itu tidak
sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bias meringankan beban
keluarga yang ditinggalkan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut
membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan
kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan
menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
2. Pada
umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena
itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi
jiwa sedikit sekali kemudian kurangnya pemahaman terhadap kegiatan asuransi dan
pada akhirnya masyarakat merasa tidak ada untungnya berasuransi.
B.
Saran
1. Agar
sebuah tujuan tercapai, paling tidak perusahaan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang maksimal serta mengambil
alih semua beban risiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri
akan terlalu berat, maka lebih baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi
jiwa.
2. Peran
aktif dari setiap perusahaan asuransi sangat penting karena masyarakat masih
kurang informasi mengenai kegiatan asuransi tersebut. Dengan pemberian
informasi tersebut, masyarakat khususnya menengah ke bawah dapat memahami
perihal masa depan nya nanti, karena dengan adanya asuransi jiwa dapat membuat
pikiran lebih tenteram karena akan ada dana cadangan bila terjadi sesuatu
kelak. Dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan hasil pun lebih maksimal.
DAFTAR PUSTAKA