Kamis, 26 November 2015

ASURANSI JIWA



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Di Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. oleh karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang lebih besar lagi. Salah satunya cara menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan seperti halnya dengan asuransi jiwa.
Dengan semakin meningkatnya pendidikan masyarakat, semakin meningkat pula cara masyarakat memandang dan menyelesaikan masalah. Dalam hal memberikan perlindungan dari penyakit dan kecelakaan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga, telah membuka kesadaran. Kesadaran ini diwujudkan baik dengan menyediakan atau menabung sejumlah uang tertentu yang diperuntukkan atau dialokasikan untuk mengatasi sakit dan kecelakaan. Namun tak sedikit pula yang telah merubah paradigmanya dengan cara mengikuti atau menjadi nasabah dari perusahaan ansuransi. Baik menabung secara langsung maupun menjadi nasabah perusahaan ansuransi, sebenarnya sama-sama menyediakan sejumlah dana tertentu untuk mengatasi bila terjadi sakit atau kecelakaan baik diri sendiri maupun dengan anggota keluarga lainnya.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Asuransi Jiwa?
2.      Apa tujuan dari Asuransi Jiwa?
3.      Apa saja manfaat dan fungsi Asuransi Jiwa?
4.      Apa yang dimaksud Polis Asuransi Jiwa?
5.      Perusahaan Asuransi Jiwa apa sajakah yang memperoleh predikat baik?

C.  Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1.      Mengetahui pengertian dari Asuransi Jiwa.
2.      Mengetahui tujuan dari Asuransi Jiwa.
3.      Mengetahui manfaat dan fungsi Asuransi Jiwa.
4.      Mengetahui mengenai Polis Asuransi Jiwa.
5.      Mengetahui siapa saja Perusahaan Asuransi Jiwa yang memperoleh predikat baik

D.  Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1.      Pemahaman mengenai definisi, tujuan, manfaat serta fungsi Asuransi Jiwa.
2.      Pengetahuan mengenai seluk beluk Asuransi Jiwa
  
BAB II
PEMBAHASAN
                                
1.    Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. dalam ansurasi jiwa mempunyai beberapa risiko yang dihadapi seperti: risiko kematian dan hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diansuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau tiba-tiba si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
      Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
 Secara sederhana asuransi jiwa dapat diartikan sebagai perjanjian tertulis yang tercantum didalam polis asuransi, yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung, yang mana penanggung (perusahaan asuransi) akan memberikan kompensasi sejumlah uang, sesuai dengan perjanjian, jika sesuatu terjadi atau menimpa tertanggung (pemegang polis). Penanggung memberikan tawaran berbagai jenis produk asuransi sesuai dengan persyaratan, tertanggung bebas untuk menentukan membeli sesuai dengan kebutuhan, dan berkewajiban membayar premi tepat waktu.
      Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
      Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.
2.    Tujuan Asuransi Jiwa
Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut:
1.    Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a.       Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
b.      Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
c.       Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang sedang berjalan (going concern). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2.      Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut:
a.       Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b.      Sektor marketing (perusahaan niaga).
c.       Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah:
a.       Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
b.      Lembaga penabungan (saving).

Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.

3.    Manfaat dan Fungsi Asuransi Jiwa
Berikut Beberapa Manfaat Asuransi Jiwa:
a.       Meminimalisasi risiko yang tak terduga. Siapapun tidak bisa mengantisipasi atau menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga Anda. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
b.      Keluarga Anda akan lebih terjamin. Jika terjadi sesuatu pada kepala keluarga/Anda, ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang bisa digunakan untuk membantu keluarga.
c.       Banyak hal yang bisa disiapkan. Pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, bisa terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
d.      Berbagai fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi jiwa apalagi kini asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai perencanaan lain yang bisa membantu saat-saat sulit di masa depan.
e.       Menenteramkan pikiran Anda akan masa mendatang. Bagi yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa bisa membuat pikiran lebih tenteram karena akan ada dana cadangan bila terjadi sesuatu kelak. Dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan hasil pun lebih maksimal.

Berikut Beberapa Fungsi Asuransi Jiwa:
a.       Tujuan pertanggungan jiwa ialah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebih baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
b.      Perusahaan asuransi mempunyai tugas lain bila dilihat dari sudut pembangunan, yaitu sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dan dana tersebut dapat diinvestasikan dalam lapangan pembangunan ekonomi seperti industri-industri, perkebunan, dan lain-lain.
c.       Dari sudut pekerjaan, perusahaan asuransi memberi bantuan kepada public, yaitu memberi kesempatan bekerja pada buruh-buruh/pegawai-pegawai untuk memperoleh income guna kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

4.    Polis Asuransi Jiwa
Bentuk dan isi Polis:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a.       Hari diadakan asuransi;
b.      Nama tertanggung;
c.       Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d.      Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e.       Jumlah asuransi;
f.       Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).

a.       Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b.      Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c.       Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dikenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d.      Saat mulai dan berakhirnya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
e.       Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
f.       Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.

5.    Perusahaan Asuransi Jiwa
Berikut adalah perusahaan asuransi jiwa yang memperoleh predikat sangat baik: 
Perusahaan dengan premi bruto Rp1 triliun ke atas: 
1.      Asuransi Jiwa Mega Life
2.      Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
3.      Commonwealth Life
4.      Asuransi Allianz Life
5.      Prudential Life Assurance

Perusahaan dengan premi bruto Rp200 miliar sampai Rp1 triliun: 
1.       Heksa Eka Life Insurance
2.      Asuransi Cigna
3.       Equity Life Indonesia

Perusahaan dengan premi brutonya di bawah Rp 200 miliar: 
1.      Asuransi Jiwa Kresna
2.      Asuransi Jiwa Recapital

Sementara di industri asuransi umum, berikut perusahaan-perusahaan asuransi yang berhak menyandang peringkat sangat bagus: 
Perusahaan dengan premi Rp 500 miliar keatas: 

1.      Asuransi Bangun Askrida
2.      Raksa Pratikara
3.       Jasaraharja Putera
4.       Asuransi Adira Dinamika
5.       Asuransi Indrapura

Perusahaan asuransi umum dengan premi bruto Rp100 miliar-500 miliar: 
1.         Pan Pasific Insurance
2.         Central Sejahtera Insurance
3.          Asuransi Tri Pakarta
4.          Citra International Underwriters
5.          Asuransi Multi Artha Guna

Perusahaan dengan premi bruto di bawah Rp 100 miliar:
1.          Asuransi Raya
2.          Asuransi Umum Videi
3.          Asuransi Eka Lloyd Jaya
4.          BESS Insuranse
5.          Arthagraha General Insurance

Berikut adalah perusahaan Asuransi Jiwa terbaik tahun 2013-2014:
Setelah pertengahan tahun 2013 lalu majalah investor merilis 10 asuransi terbaik di indonesia. Kini pertengahan tahun 2014 di bulan juli kembali lagi majalah investor merilis 10 Asuransi terbaik di Indonesia. Secara signifikan tidak banyak berubah dari tahun 2013 lalu.

a.       10 Besar Asuransi Jiwa berdasarkan Aset 2013 versi majalah investor tahun 2014


b.      10 Besar Asuransi Jiwa berdasarkan Laba 2013 versi majalah investor tahun 2014

c.       10 Besar Asuransi Jiwa berdasarkan Premi Neto 2013 versi majalah investor tahun 2014


 
 6.    Contoh kasus dalam Asuransi Jiwa
            Ustad Jefri al buchori semasa hidupnya adalah orang yang sangat baik, bijaksana, rendah hati, serta merupakan contoh seorang ustad kepada umat nya bagaimana menghadapi kehidupan ini dengan “KASIH”. Seorang ustad Jefri Al Buchori tidak punya rencana dan mengira akan meninggal dakan kecelakaan maut. Namun beliau semasa hidupnya adalah orang yang bijaksana, maka beliau sudah siap dengan segala resiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan ini. Beliau memiliki Asuransi Jiwa Prudential, dengan menabung 2jt/bln beliau di cover jiwa dengan total nilai mencapai 1,7 miliar. Sehingga sewaktu kejadian naas itu menimpa beliau, maka asuransi jiwa prudential membayar pihak keluarga ustad uje sebesar 1,7 miliar. Memang angka itu tidak sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bias meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

  
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.      bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
2.      Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali kemudian kurangnya pemahaman terhadap kegiatan asuransi dan pada akhirnya masyarakat merasa tidak ada untungnya berasuransi.

B.       Saran
1.      Agar sebuah tujuan tercapai, paling tidak perusahaan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang maksimal serta mengambil alih semua beban risiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebih baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
2.      Peran aktif dari setiap perusahaan asuransi sangat penting karena masyarakat masih kurang informasi mengenai kegiatan asuransi tersebut. Dengan pemberian informasi tersebut, masyarakat khususnya menengah ke bawah dapat memahami perihal masa depan nya nanti, karena dengan adanya asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tenteram karena akan ada dana cadangan bila terjadi sesuatu kelak. Dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan hasil pun lebih maksimal.



 
DAFTAR PUSTAKA